Langsung ke: navigasi, cari
Current event marker.svg
Halaman ini memerlukan pemutakhiran informasi.
Anda dapat membantu memutakhirkan informasi yang ada dan menghapus templat ini setelah selesai
Question book-new.png
Artikel ini membutuhkan lebih banyak catatan kaki untuk pemastian.
Silakan bantu memperbaiki artikel ini dengan menambahkan catatan kaki.
Indonesia
Garuda Pancasila, Coat Arms of Indonesia.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia
* Pancasila
* Undang Undang Dasar 1945
Pemerintahan
* Konstitutif
o Majelis Permusyawaratan Rakyat
* Legislatif
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah
* Eksekutif
o Presiden (Daftar)
o Wakil Presiden (Daftar)
o Kementerian
o Lembaga pemerintah nonkementerian
o Lembaga nonstruktural
* Yudikatif
o Mahkamah Agung
o Mahkamah Konstitusi
o Komisi Yudisial
* Inspektif
o Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaga Negara Independen[ Tampilkan ]
* Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
* Bank Indonesia (BI)
* Komisi Informasi
* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Komisi Pemilihan Umum (KPU)
* Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemerintahan Daerah[ Tampilkan ]
Indonesia provinces blank map.svg
Aceh
Sumatera
Utara
Sumatera
Barat
Riau
Kep.
Riau
Kep. Bangka
Belitung
Jambi
Sumatera
Selatan
Bengkulu
Lampung
Banten
DKI Jakarta
Jawa
Barat
Jawa
Tengah
DI Yogyakarta
Jawa
Timur
Bali
Nusa Tenggara
Barat
Nusa Tenggara
Timur
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Tengah
Kalimantan
Timur
Kalimantan
Selatan
Sulawesi
Utara
Maluku
Utara
Sulawesi
Tengah
Gorontalo
Sulawesi
Barat
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Maluku
Papua
Barat
Papua
* Perwakilan di luar negeri
* Pemilihan umum
o Legislatif 2009
o Presiden 2009
* Partai politik
Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin oleh Plt Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean[1].
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
o 1.1 Orde Lama
+ 1.1.1 Kabinet Djuanda
o 1.2 Operasi Budhi
o 1.3 Orde Baru
o 1.4 Era Reformasi
* 2 KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)
* 3 KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009)
* 4 KPK di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean
* 5 Kontroversi
o 5.1 Kasus pembunuhan
o 5.2 Kasus Anggoro
* 6 Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
o 6.1 2009
o 6.2 2008
o 6.3 2007
o 6.4 2006
+ 6.4.1 Desember
+ 6.4.2 November
+ 6.4.3 September
+ 6.4.4 Juni
o 6.5 2005
o 6.6 2004
* 7 Lihat pula
* 8 Regulasi
o 8.1 Dasar hukum KPK
o 8.2 Undang-Undang
o 8.3 Peraturan Pemerintah
* 9 Referensi
* 10 Pranala luar
[sunting] Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
Lihat pula: Korupsi di Indonesia
[sunting] Orde Lama
[sunting] Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
[sunting] Operasi Budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
[sunting] Orde Baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.begitu...............
[sunting] Era Reformasi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.[2]
[sunting] KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah contoh yang bebas korupsi).
Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".
Taufiequrachman mengemukakan data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah: lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).
Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).
Dengan adanya data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu "corruption by needs" (korupsi karena kebutuhan), "corruption by greeds" (korupsi karena keserakahan) atau "corruption by opportunities" (korupsi karena kesempatan). Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK
[sunting] KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009)
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] KPK di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] Kontroversi
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto
[sunting] Kasus pembunuhan
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] Kasus Anggoro
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
Gedung KPK di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Indonesia.
[sunting] 2009
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] 2008
* 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
* 14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
* 10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
* 27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
* 2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
* 12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
* 20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
* 10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
* 9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
* 17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
[sunting] 2007
Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan
[sunting] 2006
[sunting] Desember
* 27 Desember - Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim
* 22 Desember - Menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. Tempo Interaktif
* 21 Desember - Menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. Tempo Interaktif
Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
[sunting] November
* 30 November - Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Tempo Interaktif
* 30 November - Menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar. Tempo Interaktif
* 30 November - Menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar. Tempo Interaktif
[sunting] September
* 2 September - Memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada 2003-2004. Tempo Interaktif
[sunting] Juni
* 19 Juni - Menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus ijin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. Tempo Interaktif
[sunting] 2005
* Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005)
* Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
* Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
* Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
* Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion (2005)
* Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
[sunting] 2004
* Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
* Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
* Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
* Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
* Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
* Dugaan telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)
[sunting] Lihat pula
* Daftar Badan dan Komisi di Indonesia
* Indonesia Corruption Watch
* Transparency International
* Daftar kasus korupsi di Indonesia
[sunting] Regulasi
[sunting] Dasar hukum KPK
* UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[sunting] Undang-Undang
* UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
* UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
[sunting] Peraturan Pemerintah
* PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
--
Muhammad Jusuf Kalla
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Jusuf Kalla)
Langsung ke: navigasi, cari
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Presiden Indonesia ke-10
Masa jabatan
20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pendahulu Hamzah Haz
Pengganti Boediono
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia ke-9
Masa jabatan
9 Agustus 2001 – 22 April 2004
Presiden Megawati Soekarnoputri
Pendahulu Basri Hasanuddin
Pengganti Abdul Malik Fadjar (ad-interim)
Menteri Perdagangan Republik Indonesia ke-27
Masa jabatan
26 Oktober 1999 – 24 Agustus 2000
Presiden Abdurahman Wahid
Pendahulu Rahardi Ramelan
Pengganti Luhut Binsar Panjaitan
Ketua Umum Palang Merah Indonesia
Sedang Menjabat
Mulai menjabat
2009
Pendahulu Mar'ie Muhammad
Lahir 15 Mei 1942 (umur 67)
Watampone, Sulawesi Selatan
Kebangsaan Indonesia
Partai politik Partai Golkar
Suami/Istri Mufidah Miad Saad
Profesi Pengusaha
Agama Islam
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (lahir di Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942; umur 67 tahun), atau sering ditulis Jusuf Kalla saja atau JK, adalah mantan Wakil Presiden Indonesia yang menjabat pada 2004 – 2009 dan Ketua Umum Partai Golongan Karya pada periode yang sama. JK menjadi capres bersama Wiranto dalam Pilpres 2009 yang diusung Golkar dan Hanura.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Awal kehidupan dan karier
* 2 Pendidikan
* 3 Menjelang Pemilu Presiden 2009
* 4 Referensi
* 5 Pranala luar
[sunting] Awal kehidupan dan karier
Jusuf Kalla lahir di Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Mei 1942) sebagai anak ke-2 dari 17 bersaudara[1] dari pasangan Haji Kalla dan Athirah, pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group. Bisnis keluarga Kalla tersebut meliputi beberapa kelompok perusahaan di berbagai bidang industri. Tahun 1968, Jusuf Kalla menjadi CEO dari NV Hadji Kalla. Di bawah kepemimpinannya, NV Hadji Kalla berkembang dari sekedar bisnis ekspor-impor, meluas ke bidang-bidang perhotelan, konstruksi, pejualan kendaraan, perkapalan, real estate, transportasi, peternakan udang, kelapa sawit, dan telekomunikasi. Di Makassar, Jusuf Kalla dikenal akrab disapa oleh masyarakat dengan panggilan Daeng Ucu.
Pengalaman organisasi kemahasiswaan Jusuf Kalla antara lain adalah Ketua HMI Cabang Makassar tahun 1965-1966, Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) 1965-1966, serta Ketua Presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tahun 1967-1969. Sebelum terjun ke politik, Jusuf Kalla pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sulawesi Selatan. Hingga kini, ia pun masih menjabat Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) di alamamaternya Universitas Hasanuddin, setelah terpilih kembali pada musyawarah September 2006.
Jusuf Kalla menjabat sebagai menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Presiden RI yang ke-4), tetapi diberhentikan dengan tuduhan terlibat KKN. Jusuf Kalla kembali diangkat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri (Presiden RI yang ke-5). Jusuf Kalla kemudian mengundurkan diri sebagai menteri karena maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan kemenangan yang diraih oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI yang ke-6, secara otomatis Jusuf Kalla juga berhasil meraih jabatan sebagai Wakil Presiden RI yang ke-10. Bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono, keduanya menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama kali dipilih secara langsung oleh rakyat.
Ia menjabat sebagai ketua umum Partai Golongan Karya menggantikan Akbar Tanjung sejak Desember 2004 hingga 9 Oktober 2009. Pada 10 Januari 2007, ia melantik 185 pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan Kekaryaan Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golongan Karya di Slipi, Jakarta Barat, yang mayoritas anggotanya adalah cendekiawan, pejabat publik, pegawai negeri sipil, pensiunan jenderal, dan pengamat politik yang kebanyakan bergelar master, doktor, dan profesor.
H.M. Jusuf Kalla menikah dengan Hj. Mufidah Jusuf, dan dikaruniai seorang putra dan empat putri, serta sembilan orang cucu.
Saat ini, melalui Munas Palang Merah Indonesia ke XIX, Jusuf Kalla terpilih menjadi ketua umum Palang Merah Indonesia periode 2009-2014.
[sunting] Pendidikan
Wikiquote-logo-en.svg
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan:
Muhammad Jusuf Kalla
* Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (1967)
* The European Institute of Business Administration, Perancis (1977)
[sunting] Menjelang Pemilu Presiden 2009
Setelah tidak berkomitmen untuk koalisi dengan Partai Demokrat, ia ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional Khusus Partai Partai Golkar sebagai Calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2009. Dalam perkembangan terakhir, JK memutuskan menggandeng Ketua Umum Partai Hanura Wiranto sebagai cawapresnya. Namun JK dinyatakan kalah dalam quick count (hitung cepat) yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei maupun hasil tabulasi Komisi Pemilihan Umum.
--
IBM
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
International Business Machines
IBM logo
Jenis Terbuka (NYSE: IBM)
Didirikan 1911
Kantor pusat Armonk, New York
Tokoh penting Chairman & CEO: Sam Palmisano
Pres: IBM Asia Pacific Frank Kern
SVP Technology Nick Donofrio
Produk Daftar produk IBM
Pendapatan Turun US$$91,1 milyar (2005)
Karyawan 300.000
Situs web www.ibm.com
International Business Machines Corporation (disingkat IBM; NYSE: IBM) adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang memproduksi dan menjual perangkat keras dan perangkat lunak komputer. IBM didirikan pada 15 Juni 1911, beroperasi sejak 1888 dan berpusat di Armonk, New York, Amerika Serikat.
Dengan lebih dari 330.000 pegawai di seluruh dunia dan pendapatan US$96 milyar (angka dari 2004), IBM adalah perusahaan teknologi informasi terbesar di dunia, dan salah satu yang terus berlanjut dari abad 19. Dia memiliki teknisi dan konsultan di lebih dari 170 negara dan laboratorium pengembangan yang berlokasi di seluruh dunia, di setiap cabang ilmu komputer dan teknologi informasi; beberapa dari mereka adalah pionir di bidang mulai dari komputer mainframe ke nanoteknologi.
Mesin-mesin dan produk IBM yang sukses adalah Mainframe dengan sistem 370 (1960an), IBM PC, AS/400 dan RS/6000 (1980an), PowerPC CPU (1990an, bekerja sama dengan Motorola - sekarang Freescale )
Dalam tahun-tahun belakangan ini, pendapatan jasa dan konsultasi lebih besar dari produksi. Samuel J. Palmisano dipilih menjadi CEO pada 29 Januari 2002 setelah memimpin Jasa Global IBM, dan menolongnya menjadi bisnis dengan "backlog" US$100 milyar di 2004.
Pada 2002 perusahaan ini menguatkan kemampuan nasihat bisnisnya dengan mengambil alih perusahaan jasa konsultan tekemuka PricewaterhouseCoopers. Perusahaan ini terus memfokuskan usahanya di konsultasi jawaban bisnis, jasa dan perangkat lunak, dan juga menekankan chip harga tinggi dan teknologi perangkat keras. Pada 2004 dia mempekerjakan sekitar 191.000 teknisi profesional. Yang termasuk 300-400 Teknisi Terkenal dan 50-60 "IBM fellow", teknisi paling senior.
IBM Research memiliki delapan laboratorium riset yang terletak di belahan utara dunia, dengan setengahnya terletak di luar Amerika Serikat. Pegawai IBM telah meraih lima penghargaan Nobel. Di Amerika, mereka juga mendapatkan empat Penghargaan Turing, lima Medali Teknologi Nasional, dan lima Medali Sains Nasional, dan juga banyak lagi di luar Amerika.
Pada 1 Mei 2005, divisi PC IBM secara resmi diambil alih oleh perusahaan Republik Rakyat Cina Lenovo.
CEO IBM sekarang adalah Samuel J. Palmisano yang menggantikan Louis V. Gerstner sejak tanggal 29 Januari 2002. Louis V. Gerstner menjadi CEO IBM selama 10 tahun menggantikan John Ackers yang dipecat karena hampir membangkrutkan IBM pada tahun 1992. Sebelumnya Louis V. Gerstner bekerja untuk Nabisco.
[sunting] IBM di Indonesia
IBM beroperasi di Indonesia sejak pra-Perang Dunia II.
Sekarang IBM tidak beroperasi secara langsung di Indonesia, tetapi melalui agen tunggal mereka yaitu PT Usaha Sistem Informasi Jaya yang merupakan patungan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan para karyawan senior.
IBM memutuskan keluar dari Indonesia karena aturan yang melarang perusahaan asing beroperasi di Indonesia tanpa memiliki partner lokal pada tahun 1970-an.
Salah satu proyek terkenal PT Usaha Sistem Informasi Jaya adalah pemugaran candi Borobudur di Jawa Tengah. Komputer Mainframe IBM dipergunakan untuk mengetahui posisi suatu potongan batu di candi tersebut.
Kantor pusat PT Usaha Sistem Informasi Jaya terletak di Jakarta Selatan.
Di Indonesia PT Usaha Sistem Informasi Jaya memiliki beberapa anak perusahaan, di antaranya PT Mitra Integrasi Komputindo, PT Jasa Teknologi Informasi.
[sunting] Lihat pula
* IBM PC
* komputer
* Louis V. Gerstner, Jr.
Did you know that you can earn dollars by locking selected areas of your blog or website?
BalasHapusSimply join AdscendMedia and use their Content Locking widget.